JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Ditreskrimum Polda Jambi kembali berhasil menangkap satu tersangka atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi yang dilakukan oleh para sopir batu bara bersama KS Bara saat melakukan aksi demo pada, Senin, 24 Januari 2024 lalu.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial H (33), warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Ia merupakan provokator dalam aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara di Kantor Gubernur Jambi beberapa waktu lalu.
Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution saat diwawancarai awak media di Media Center Polda Jambi. Selasa (28/5)
"Iya, benar ada satu tersangka yang sudah berhasil diamankan tadi malam (Senin, Red) di Kabupaten Batanghari," katanya.
Lanjut Amin, sebelum diamankan tersangka inisial H ini sudah pernah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia selalu mangkir.
"Ya sehingga dilakukan upaya paksa oleh petugas yang berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari. Saat ini tersangka sudah ada di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 Junto 160 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara.
Diketahui, dalam kasus ini pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah mengamankan tiga orang tersangka. (*)